Versi Inggris
   Informasi Penting:
      Home
      Tentang Surabaya
      Nomor Penting
      Transportasi Umum
      Dokumen
      Tips Travel
      Kontak Kami
 
 

 





 
Home :: Dokumen (VISA)
 

VISA KUNJUNGAN

Disetujui secara ketat untuk pelesir, tujuan bisnis, sosial dan kunjungan kebudayaan.. visa kunjungan dapat digunakan untuk kunjungan tunggal jika diberikan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal dikeluarkannya visa dan digunakan untuk tinggal maksimum 60 hari.

Turis yang berkebangsaan di bawah ini dapat memasuki Indonesia tanpa memperoleh visa khusus.

Argentina
Australia
Belgium
Brazil
Canada
Chile
Denmark
Finland
France
Germany
Greece
Iceland

Ireland
Italy
Japan
Liechtenstein
Luxemburg
Malaysia
Malta
Mexico
Morocco
Netherlands
New Zealand
Norway
Philippines
Singapore
South Korea
Spain
Sweden
Switzerland
Thailand
United Kingdom
United States
Venezuela

Turis yang membutuhkan visa:
Jika kebangsaan anda tidak terdapat di dalam daftar diatas, maka anda harus meminta visa turis terlebih dahulu sebelum datang ke Indonesia. Anda dapat memperoleh visa turis dari kedutaan atau konsulat Indonesia.

Syarat-syarat:

  1. Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan diluar rencana waktu akan tinggal.
  2. Fotokopi formulir aplikasi asli beserta tiga lembar pasfoto ukuran passport.
  3. Tiket kembali, atau tiket pesawat atau surat dari biro perjalanan yang
    menyebutkan rencana perjalanan.
  4. Referensi dari perusahaan yang mengirim atau yang dikunjungi di Indonesia, keluarga yang dikunjungi atau organisasi yang mengundang.
  5. International Certificated of Yellow Fever Vaccination dibutuhkan bagi yang berasal atau singgah dari area yang terinfeksi dan harus diperlihatkan di perbatasan.

VISA PADA SAAT KEDATANGAN

Visa bisnis atau turis langsung diberikan secara otomatis pada saat kedatangan bagi penduduk dari:

Argentina; Australia; Austria; Belgium; Brazil; Brunei Darussalam; Canada; Chile; Denmark; Egyp; Federal Republic of Germany; France; Finland; Great Britain; Greece; Iceland; Ireland; Italy; Japan; Kuwait; Lichtenstein; Luxembourg; Malta; Malaysia; Maldives; Morocco; Mexico; Netherlands; Norway; New Zealand; Phillipines; Republic of Korea; Saudi Arabia; Singapore; Spain; Sweden; Switzerland; Taiwan; Thailand; Turkey; United Arab Emirates; United States of America; Venezuela; Yugoslavia.

Kedatangan dan masuk ke wilayah Indonesia harus melalui salahsatu airport internasional di bawah ini:

  1. Polonia (Medan), Hang Nadim (Batam), Simpang Tiga (Pekan Baru), Tabing (Padang), Soekarno-Hatta (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Supadio (Pontianak), Ngurah Rai (Bali), Selaparang (Mataram), Sam Ratulangi (Manado), Pattimura (Ambon), Frans Kasipeo (Biak).
  2. Pelabuhan:
    Belawan (Medan), Batu Ampar (Batam), Tanjung Pinang (Riau), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Benoa and Padang Bai (Bali), Ambon and Bitung (Manado).
  3. Perbatasan: Entikong (Kalimantan Barat)

Fasilitas visa kedatangan akan disetujui untuk kegiatan berikut ini:

  1. Kunjungan resmi, seperti membawa misi untuk tujuan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah luar negeri, perusahaan luar negeri atau organisasi internasional.
  2. Kunjungan turis
  3. Bergabung dengan pelayaran Indonesia atau luar negeri yang sedang beroperasi di kepulauan Indonesia atau laut teritorial atau pekerjaan konstruksi pada instalasi di Zona Ekonomi Eksklusif dari.

Fasilitas visa pada saat kedatangan dapat digunakan untuk tinggal selama satu bulan saja dan tidak dapat diperpanjang, transfer atau diubah ke jenis visa yang lain atau untuk ijin kerja.

PENTING

Petugas imigrasi di perbatasan hanya dapat mengeluarkan ijin masuk kepada warga negara dari negara yang tersebut diatas jika mereka dapat menunjukkan:

  1. Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan.
  2. Tiket kembali atau pulang. Untuk yang belum punya, harus membelinya di bandara atau pelabuhan tempat masuk.
  3. Bukti kepemilikan dana yang cukup sedikitnya US$1000 tunai atau cek perjalanan atau kartu kredit yang berlaku.

VISA TRANSIT

Orang asing tidak termasuk untuk mendapatkan visa transit selama ia tidak bermaksud untuk meninggalkan area pemeriksaan imigrasi. Visa transit diperlukan untuk orang asing yang akan transit dan ingin melewati daerah pemeriksaan imigrasi tidak lebih dari 14 hari.

Syarat-syarat:

  1. Fotokopi formulir aplikasi asli yang lengkap beserta tiga lembar pasfoto ukuran passport.
  2. Tiket pesawat udara atau surat dari biro perjalanan yang menyebutkan rencana perjalanan.
  3. Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan.

 

 
 


Home | Obyek Wisata | Agenda Wisata | Budaya & Boga | Rekreasi & Hiburan Umum | Sarana Pariwisata
Usaha Jasa Wisata | Cinderamata | Layanan Umum | Transportasi | Sekitar Surabaya
Tentang Surabaya | Nomor Darurat | Transportasi Umum | Dokumen | Tips Perjalanan | Kontak Kami


Copyright © 2003-2011 Surabaya Tourism. All Rights Reserved.
www.surabayatourism.com terms of user Privacy policy.
Any suggestions and comments please mail to: info@surabayatourism.com
Designed & Powered by MATAAIR Media Communications